PPN :)

Kasus :
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada minuman kemasan yang dijual produsen kepada pengusaha restoran, pihak pengusaha restoran (PKP) harus membayar PPN yang dibebankan produsen kepada pengusaha restoran (PKP). hal ini berarti PKP harus membayar pajak masukan secara langsung dan penuh kepada produsen, dan Pajak masukan tsb tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran oleh PKP, karena UU PPN yang baru, pd tahun 2010 ini, Bentuk Usaha Tetap berupa restoran tidak boleh mengenakan PPN terhadap konsumennya, belum lagi PKP tsb, mendapat kewajiban lain yaitu, membayar Pajak Restoran kepada Pemerinta Daerah. Bagaimana menurut pendapat anda ?

Tanggapan :
Minuman kemasan yang dijual Produsen kepada Restoran, jelas dikenakan PPN oleh pihak Produsen. Pemerintah akhirnya menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) 10% per 1 April yang selama ini dikenakan terhadap makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. penghapusan PPN itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal tersebut menyebutkan,
“Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.”
Sehingga pihak restoran (PKP) tidak dapat memungut PPN kepada konsumennya atas dasar UU yang ada. Ditambah lagi pihak restoran diwajibkan menyetorkan Pajak Restoran kepada pemerintah daerah. Saya ambil contoh untuk pajak restoran daerah Jakarta, Peraturan Daerah / Perda No. 8 Tahun 2003 Tentang Pajak Restoran Wilayah Provinsi DKI Jakarta,
“Objek Pajak Restoran : Pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran. Subjek Pajak Restoran : Perorangan pribadi atau badan hukum yang melakukan pembayaran kepada restoran. Wajib Pajak Restoran (WP) : Pengusaha restoran. Dasar Pengenaan Pajak Restoran (DPP) : Jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif Pajak Restoran : 10% (sepuluh persen). Masa Pajak Restoran : 1 bulan takwim atau sesuai keputusan gubernur.”
Sesuai dengan UU PPN diatas, PKP harus membayar pajak masukan secara langsung dan penuh kepada produsen, namun Pajak masukan tsb tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran oleh PKP, karena UU PPN yang berlaku. Hal ini jelas akan sedikit, banyak mengganggu perolehan laba yang seharusnya didapat oleh PKP akibat ketidak netralannya fungsi PPN bagi PKP. Terlebih, ditambah dengan UU pajak restoran, yang mana PKP wajib menyetorkannya kepada pemerintah daerah.
Maka, dalam kasus ini PPN dapat diklasifikasikan pada akun biaya terhadap neraca laba rugi. Seperti UU yang menyebutkan bahwa hanya dari semua beban pajak. Pajak Penghasilan-lah yang tidak dapat dijadikan biaya. Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan, atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

I. Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan dalam hal ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

Pada kenyataanya, (secara tidak sengaja pernah membandingkan) harga jual minuman kemasan pada suatu restoran lebih tinggi disbanding harga jual pasarannya.
Sebagai contoh : harga minuman kemasan, sebut saja AQUA (600ml) perkemasannya hanya Rp.1500,- s/d Rp.2000,-. Untuk harga jual di salah satu restoran padang yang pernah saya kunjungi bisa mencapai Rp.6000 s/d Rp.7000/kemasan.
Dalam kasus ini, pihak restoran dapat menanggulangi kebijakan/UU PPN yang telah ditetapkan pemerintah.
Kesimpulan :
PPN yang berlaku pada minuman kemasan yang dijual pihak produsen kepada pihak restoran (PKP) lalu dijual kepada konsumen, tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap laba perusahaan. Karena pada kasus ini perusahaan (PKP) dapat mensiasatinya tanpa melakukan TAX EVASION.

2 comments:

  1. nice post.
    jarang2 ada yang masukin materi kuliah ke dalem blog.... ;)
    ppn emg gak terlalu bpengaruh dlm perhitungan laba-rugi,, tapi ternyata banyak kawan2 pengusaha F&B yang justru meraup keuntungan krn ppn (legal lho ya...)

    ReplyDelete
  2. hehehehe maaf bgt baru liat hee.. jarang nge blog.. nah itu dia fungsinya konsultan.. memanage pajak agar menguntungkan bg perusahaan scr legal :)

    ReplyDelete

 
Nadyavaizal's Blog Design by Ipietoon